.Latar Belakang
NIP. 19651923 198803 1 010
Jabatan: Wakasek Kesiswaan
Mengingat sekolah merupakan lingkungan
pendidikan yang bertujuan untuk memberi mengembangkan potensi,
meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, mendidik nilai-nilai kepribadian
agar dapat bertanggung jawab terhadap kehidupan pribadi, sosial
masyarakat dan lingkungan sekitar, maka perlu Disusun Program Kerja
Kesiswaan
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
Program Kesiswaan di SMP Negeri 3 Selat, maka perlu disusun Rencana
Kegiatan/Program Kerja Kesiswaan untuk dijadikan pedoman dalam
melaksanakan rangkaian kegiatan Kesiswaan baik secara teknis maupun
organisatoris yang mengacu pada situasi perkembangan kebijaksanaan
Pendidikan di Sekolah dan Pendidikan Nasional Indonesia.
Penyusunan Program Kerja Kesiswaan juga
dimaksudkan sebagai petunjuk/arah dalam menentukan langkah kerja untuk
mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan dalam pelaksanaan
kegiatan Kesiswaan sekaligus sebagai sarana aspirasi siswa untuk
melakukan kegiatan-kegiatan di SMP Negeri 3 Selat Dengan disusunnya
Program Kerja ini, diharapkan bisa mengatasi berbagai macam kendala yang
mungkin terjadi selama pelaksanaan kegiatan Kesiswaan
Dengan disusunnya Program Kerja
Kesiswaan diharapkan agar Pembinaan Kesiswaan di SMP Negeri 3 Selat
dapat terlaksana sebaik mungkin terutama melalui berbagai macam kegiatan
yang bersifat edukatif sehingga mampu mendidik, membimbing, untuk
mengembangkan bakat, minat dan semua potensi yang dimiliki siswa selama
dalam proses pendidikan di sekolah maupun di masyarakat.
Untuk mewujudkan harapan tersebut
tentunya wakasek Kesiswaan memiliki peranan yang sangat penting dalam
upaya mengarahkan peserta didik ke arah yang hendak dicapai sesuai
program yang telah disusun
Wakasek kesiswaan bertugas mengurus
segala sesuatu yang berhubungan dengan siswa. Harapan utamanya adalah
bagaimana siswa menjadi insan beriman dan bertaqwa, terdidik, dan selalu
mengembangkan kepribadiaannya untuk kemanfaatan pribadi, lingkungan dan
orang lain.
Berkenaan dengan tugas tersebut, wakasek
kesiswaan hendaknya sudah menentukan garis besar semua kegiatan yang
boleh diikuti oleh siswa, yang sudah terakomodir dan difasilitasi oleh
sekolah diantaranya :
- Semua kegitan dilaksanakan dengan izin kepala sekolah dan orang tua siswa
- Semua kegiatan tidak melupakan tugas utamanya, yaitu belajar.
- Semua kegiatan selalu berorientasi untuk pengembangan diri setiap siswa
- Jadwal kegiatan harus disesuaikan dengan agenda kegiatan sekolah.
- Semua kegiatan sudah terencana dengan baik dan matang.
- Semua kegiatan tidak menyebabkan ekses negatif baik untuk SMP Negeri 3 Selat, maupun untuk yang lainnya.
2. Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan pemaparan penjelasan
diatas, bahwa maksud dan tujuan pembuatan Program Kerja Kesiswaan
adalah untuk memperjelas arah, mempermudah pelaksanaan kegiatan dan
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Kesiswaan terutama OSIS selaku
salah satu organisasi di lingkungan sekolah
Secara garis besar tujuan disusunnya program kerja ini meliputi :
- Memperjelas kerangka kegiatan siswa
- Sebagai alat ukur tingkat keberhasilan/prosentase kegiatan Kesiswaan
- Sebagai panduan dalam melaksanakan jenis-jenis kegiatan Kesiswaan
- Sebagai bentuk perencanaan secara sistimatis terhadap kegiatan Kesiswaan
- Sebagai alat penunjang untuk mewujudkan tujuan kegiatan
- Membantu pembina, pengurus OSIS dalam menyelesaikan permasalahan organisasi
3. Landasan Hukum
Adapun landasan Hukum yang dijadikan pendoman dalam Penyusunan Program Kerja Kaur Kesiswaan adalah sebagai berikut :
- Dasar Negara RI dan UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
- Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.
- PP. RI no. 28, 29 tentang Pedidikan Dasar dan Menengah
- Kep. Mendikbud. No. 0461/11/U/1984 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
- Kep. Dirjen. Dikdasmen. No. 201/C/kep/0/1986 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
4. Fungsi Wakasek Kesiswaan
Adapun beberapa fungsi wakasek kesiswaan meliputi :
- Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan hadir kecuali masalah keuangan dan penandatanganan surat-surat yang tidak didelegasikan.
- Menyusun program kegiatan kesiswaan setiap awal semester dan melaporkannnya kepada kepala sekolah untuk mendapatkan pengesahannya.
- Merencanakan dan melaksanakan penerimaan siswa baru.
- Bersama wakasek urusan kurikulum mengelola mutasi siswa dan melaporkannya kepada kepala sekolah.
- Merencanakan dan melaksanakan Masa Orientasi Siswa kelas 7.
- Mengorganisir:
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan pembinaan OSIS
- Kegiatan Upacara Bendera
- 6 K ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, dan kekeluargaan)
- Kegiatan penglepasan siswa kelas 9.
- Kegiatan pendafataran ke SMA Negeri
- Mengatur tata tertib siswa dan dan mengurus siswa yang melanggar tata tertib.
- Mengatur seluruh aktivitas siswa baik di dalam maupun di luar sekolah
- Mengorganisir pelaksanaan karya wisata siswa.
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa bersama-sama dengan BP/BK.
5. Program Kerja Wakasek Kesiswaan
Selain beberapa tugas pokok kaur kesiswaan yang termuat dalam rincian tugas. Program Kerja Wakasek Kesiswaan terbagi dalam 2 Program Meliputi :
A. Program Kerja Jangka Pendek
Adapun program jangka pendek merupakan
suatu rencana pencapaian tujuan kegiatan dalam kurun waktu 1 semester
sampai 1 tahun, diantaranya:
- Menyusun program kerja
- Menyusun jadwal kegiatan setiap kegiatan OSIS dan ekstra Kurikuler
- Membuat Tata Tertib Siswa
- Menyusun pengurus dan pembina OSIS dan ekstra kurikuler
- Membuat skor sangsi setiap pelanggaran siswa
- Membina siswa yang bermasalah.
- Memantau dan membimbing kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekstra kurikuler
- Menjalin hubungan baik dengan wakasek kesiswaan dan siswa sekolah lain.
B. PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
Program jangka panjang merupakan suatu rencana pencapaian tujuan kegiatan dalam kurun 2 – 5 tahun, diantaranya:
- Membangun sekolah yang berwawasan disiplin dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
- Mencetak siswa yang berprestasi di Tingkat Kabupaten dan tingkat Propinsi.
- Mengembangkan kepribadian siswa sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku.
- Mengirimkan wakil atau duta siswa yang mengikuti olimpiade sains dan lomba – lomba akademik sejenis
- Mencetak siswa agar mempunyai kemampuan lebih baik Akademik dan Non Akademik.
NIP. 19651923 198803 1 010
Jabatan: Wakasek Kesiswaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar