BERSAMA MENCERDASKAN ANAK BANGSA

Program Kurikulum SMP Negeri 3 Selat

(Waka Kurikulum)

PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pelaksanaan Kurikulum di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah saat ini sudah diterapkan kurikulum 2013. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD).
Kurikulum 2013 lebih menekankan pada Kurikulum yang dapat menghasilkan insan indonesia yang: Produktif, Kreatif, Inovatif, Afektif melalui penguatan Sikap, Keterampilan, dan Pengetahuan yang terintegrasi.
Sejak berlakunya Undang Undang RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka semua upaya pendidikan perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Hal ini termasuk pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah yang dilaksanakan melalui proses belajar mengajar harus berpedoman pada kebijakan pelaksanaan kurikulum yang berlaku, sebagai penjabaran dari undang-undang tersebut diatas.
Sebagaimana dalam Undang Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenal isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (Pasal 1 butir 9 UU RI No.2 tahun 1989).  Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan (Pasal 33 UU RI No.2 tahun 1989).
Dengan memperhatikan uraian di atas, maka urusan kurikulum SMP Negeri 3 Selat sebagai salah satu komponen yang bertugas membantu kepala sekolah dalam mengelola dan melaksanakan kurikulum di SMP Negeri 3 Selat, berupaya menyusun program kerja kurikulum sebagai pedoman untuk kegiatan-kegiatan kurikulum di SMP Negeri 3 Selat.
DASAR HUKUM / LANDASAN PENYUSUNAN KURIKULUM  DI SMP NEGERI 3 SELAT
Sebagai dasar dalam menyusun program kerja kurikulum di SMP Negeri 3 Selat  adalah sebagai berikut
1)      Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan BAKN No.0433/P/1993 dan No. 24 tahun 1993, tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan guru dan Angka Kredit Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0487/U/1992 tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
2)      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1992 tentang Kurikulum Pendidikan dasar
3)      Buku petunjuk Administrasi Sekolah lanjutan Tingkat Pertama (Dirjen Diknas)
4)       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 202003) tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan.
6)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68 Tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum 2013
7)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
8)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
9)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
10)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kurikulum SMP/MTs.
TUJUAN PENYUSUNAN KURIKULUM  DI SMP NEGERI 3 SELAT
1)      Dari sudut manjemen program kerja kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan semua unsur yang terlibat dalam proses belajar mengajar di SMP Negeri 3 Selat dalam hal merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2)      Dari sudut Paedagogik program kerja kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan mutu proses belajar mengajar itu sendiri melalui peningkatan disiplin yang tinggi.
3)      Dari sudut pelaksanaan kebijakan Departemen pendidikan Nasional, program kerja kurikulum ini bertujuan untuk ikut serta dalam melaksanakan wajib belajar Pendidikan dasar 9 tahun.
4)      Menghasilkan program perencanaan pengajaran yang lengkap dengan mengacu pada kurikulum yang berlaku
5)      Pencapaian Standar Isi, pendekatan CTL, Materi Learning bagi peserta didik
6)      Menghasilkan siswa yang cerdas dan unggul dalam prestasi
7)      Terciptanya warga sekolah yang rukun, kompak dan solidaritas yang tinggi berlandaskan nilai-nilai keagamaan
8)       Sebagai acuan bagi tenaga kependidikan di SMP Negeri 3 Selat dalam penyenggaraan pendidikan pada umumnya dan proses belajar mengajar pada khususnya
9)      Sebagai pedoman bagi para guru agar dapat melaksanakan tugas secara optimal,sehingga  tujuan pendidikan dapat dicapai secara efektif dan efisien
TARGET DAN SASARAN KURIKULUM
1. Target
Yang menjadi target program kurikulum yaitu:
1. Tersusunnya administrasi pengajaran yang baik
2. Terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif dan efisien
3. Meningkatnya kedisiplinan guru, siswa, dan personil sekolah lainnya
4. Meningkatnya mutu pendidikan
2.Sasaran
Sasaran program kurikulum yaitu:
1. Guru
Semua guru dapat mempersiapkan perangkat administrasi pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku, seperti:
- Program Tahunan
- Program Semester
- Silabus
- RPP
- Program Remedial
- Program Pengayaan
 2. Tata Usaha
Semua pegawai tata usaha dapat memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada guru maupun siswa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
Untuk mencapai tujuan seperti yang tercantum di atas, maka langkah-langkah untuk mencapainya disusun sbb:
1. Menyusun Pembagian Tugas Mengajar
2. Menyusun Jadwal Pelajaran
3. Menentukan Wali Kelas
4. Menyusun daftar Pembina Ekstra Kurikuler
5. Merumuskan SKKM bersama-sama dengan guru
6. Membuat program Supervisi kunjungan kelas
7. Membuat program Pelaksanaan UTS semester ganjil
8. Membuat program UAS semester ganjil
9. Menyusun rencana Pemantapan untuk kelas IX
10. Menyusun perencanaan UTS semester genap
11. Menyusun perencanaan UAS semester genap
12. Menyusun perencanaan Ujian Praktek
13. Menyusun perencanaan Ujian Sekolah
14. Menyusun perencanaan Ujian Nasional
LANGKAH - LANGKAH KERJA URUSAN KURIKULUM
Untuk mencapai daya serap minimal, urusan kurikulm SMP Negeri  3 Selat berusaha menyusun beberapa program kegiatan meliputi :
  1. Menyusun program pengajaran
  2. Menyusun dan menjabarkan kelender pendidikan
  3. Menyusun pembagian tugas dan jadwal pelajaran
  4. Mengatur penyusunan program pengajaran (program semester, program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan sesuai kurikulum).
  5. Mengatur pelaksanaan kurikuler dan ekstrakurikuler
  6. Mengatur pelaksanaan program kriteria penilaian kenaikan kelas, criteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa serta pembagian raport dan STTB
  7. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
  8. Mengatur pelaksanaan program remedial atau perbaikan dan pengayaan
  9. Mengkoordinasi, meyusun dan mengarahkan kelengkapan mengajar
10.  Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
11.  Mengatur pengembangan MGMP dan koordinasi mata pelajaran
12.  Melakukan supervisi administrasi kelas
13.  Melakukan persiapan program kurikulum
14.  Penyusunan laporan secara berkala
15.  Penyusunan Kurikulum SMPN 3 Selat
16.  Ujian tengah semester :
  • Penyusunan kisi – kisi soal
  • Penyerahan nilai
  • Analisis soal
  • Pembagian raport tengah semester
17.  Evaluasi semester ganjil dan Genap
  • Penyusunan kisi – kisi soal
  • Penyerahan nilai
  • Pengumpulan nilai akhir semester ganjil/genap
  • Analisa soal
  • Pembagian rapor semester ganjil/genap
  • Pembagian rapor semester ganjil/genap
18.  UAS/ UN Kelas IX
  • Rapat persiapan UAS/ UN
  • Penyusunan naskah soal UAS
  • Rapat Kelulusan pengumuman UN
  • Pembagian STTB
KLASIFIKASI PROGRAM KERJA WAKASEK KURIKULUM
A.  PROGRAM UMUM
  1. Menyiapkan format pembelajaran yang dibutuhkan Guru Mata Pelajaran
  2. Membantu kepala sekolah mengurus kegiatan kurikulum intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk setiap guru bidang studi
  3. Menyediakan silabus untuk setiap  guru bidang studi
B.  PROGRAM POKOK
KEGIATAN AWAL
  1. Membantu Kepala Sekolah menyusun SK pembagian tugas mengajar guru
  2. Menyusun jadwal pelajaran
  3. Membantu Kepala Sekolah membuat SK pembagian tugas bagi tenaga kependidikan
  4. Membagi/menetapkan kelas sesuai dengan program
  5. Menyiapkan absensi siswa yang dipegang oleh masing-masing guru bidang studi
  6. Menyiapkan jurnal  kelas
  7. Menyiapkan absensi masing-masing guru bidang studi
KAGIATAN HARIAN
  1. Membantu Kepala Sekolah mengawasi BKM
  2. Membntu Kepala Sekolah dalam meningkatkan suasana pembelajaran yang efektif dengan menetapkan disiplin belajar siswa
  3. Membantu guru dalam mengatasi hambatan dalam KBM
  4. Membantu Kepala Sekolah mengawasi kegiatan pendalam materi
KEGIATAN MINGGUAN
  1. Memberikan laporan kepada Kepala Sekolah tentang pelaksanaan KBM selama satu minggu
  2. Membantu Kepala Sekolah menyiapkan pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin
  3. Memberi laporan tentang kegiatan pendalaman materi selama satu minggu
  4. Mengadakan pertemuan konsulidasi dengan masing-masing wakasek, guru BK dan wali kelas
KEGIATAN BULANAN
  1. Mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan KBM dan ektrakurikuler
  2. Membantu Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kegiatan pandalaman materi bulan sebeblumnya
  3. Mengadakan konsultasi dengan guru mata pelajarandan BK tentang kesulitan belajar dan absensi siswa
  4. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan ulangan harian bersama ( UHB )
  5. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan Midle semester/UTS
KEGIATAN SEMESTERAN
  1. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan ulangan semesteran
  2. Menyiapkan leger nilai raport semesteran yang bersangkutan
  3. Membantu Kepala Sekolah mengawasi wali kelas dalam mengisi buku raport
  4. Menghitung target kurikulum dan taraf serap masing-masing kelas pada setiap mata pelajaran
  5. Membantu Kepala Sekolah dalammengawasi pembagian buku raport
  6. Maembantu Kepala Sekolah dalam menyusun SK pembagian tugas guru semester genap
  7. Menyiapkan jadwal pelajaran Semester genap
  8. Jurnal kelas semester genap
  9. Absensi siswa semester genap
10. Absensi masing-masing guru bidang studi untuk semester genap
KEGIATAN AKHIR TAHUN
  1. Membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional
  2. Mendampingi Kepala Sekolah dalam rapat penentuan kelulusan
  3. Membantu Kepala Sekolah dalam memproses STTB dan SKHUN
  4. Membantu Kepala Sekolah dalam pembuatan laporan peneyelenggaraan UN
Membantu Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kegiatan selama satu tahun



Nama; Ketut Ngurah Artawan, S.Pd., M.Pd
NIP. 19721128 200012 1 001
Jabatan:  Wakasek Kurikulum






8 komentar:

  1. Makasih Bli Ketut, Kenken kabare keluarga di Singaraja ?

    BalasHapus
  2. terima kasih, sangat membantu infonya

    BalasHapus
  3. makasih , mohon ijin untuk jadi referensi kami

    BalasHapus
  4. trimakasih..membantu sekali infonya..

    BalasHapus
  5. terima ksih pk ketut telah membantu

    BalasHapus
  6. Terima kasih Pak Ketut sangat membantu infonya

    BalasHapus
  7. Terima kasih Pak Ketut sangat membantu infonya

    BalasHapus